Selasa, 15 April 2014

KPU KALBAR TETAPKAN AKHIR WAKTU PENGHITUNGAN SUARA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, telah menetapkan proses perhitungan surat suara di Penitia Pemilihan Suara (PPS) tingkat Kelurahan, dari tangal 10-15 April 2014.
Ketua KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawaty menjelaskan, untuk rekap perolehan suara di PPS mulai dari tanggal 10-15 April. "Jadi saat ini masih dalam rentang waktu pelaksanaan rekap di PPS," ujar Umi kepada Tribunpontianak.co.id, Senin (14/4/2014).
Lanjutnya, setelah rekap di PPS akan dilakukan perekapan di PPK dari rentang waktunya 13-17 April. "Laporan yang kami terima, dari kabupaten/kota sudah ada PPK yang telah melaksanakan rekap pada hari ini," katanya.
Setelah melakukan perekapan surat suara di PPK, jelas Umi, baru dilanjutkan di KPU kabupaten/kota, dari tanggal 19-21 April. "Selama ini  masih berjalan dengan lancar," jelasnya.

Sumber : http://pontianak.tribunnews.com/2014/04/14/kpu-kalbar-tetapkan-akhir-waktu-perekapan-surat-suara-di-pps

Share this

0 Comment to "KPU KALBAR TETAPKAN AKHIR WAKTU PENGHITUNGAN SUARA"

Posting Komentar