Rabu, 22 Januari 2014

Klaim ?

Masih di Aming Coffee, tapi bukan lagi Tentang Kampanye Bersama,

Klaim,
Ini sebenarnya bukan tentang Caleg yang mengklaim, tapi sekelompok masyarakat yang menerka-nerka dengan keyakinan penuh tentang Caleg2 yang ada, sehingga keluarlah pernyataan bahwa yang akan terpilih adalah si A, si B atau si C, entah itu karena ketokohannya atau memang karena si caleg punya potensi untuk terpilih. Sebenarnya siapa saja yang terpilih adalah hak mutlak dari proses demokrasi tersebut. Proses Demokrasi yang puncaknya akan kita ikuti di tanggal 9 april mendatang. Dari coblosan kita tersebutlah “seharusnya”  terpilih si A, si B atau si C.  Menerka-nerka itu biasa, sama seperti komentator sepak bola, yang menilai dari kemampuan diluar lapangan saja. Tentu akan berbeda jika skor akhir telah diatur oleh para mafia, termasuklah pesta demokrasi ini. Keinginan para caleg untuk dapat terpilih menjadi wakil rakyat seharusnya juga didukung oleh masyarakat pemilih. Bukti dukungan tersebut dengan mencoblos caleg yang bersangkutan di bilik suara. Persoalan dasar untuk menimbang si caleg tersebut untuk dipilih dikembalikan kepada diri kita masing2. Tentu pilihan kita tersebut dengan pertimbangan yang masak2 pula.

Seorang teman bahkan mengisyarakatkan pilihan tersebut pada dasar2 keyakinan yang ia miliki. Sah-sah saja apalagi pemilu memberikan kebebasan kita untuk memilih, mau milih dengan dasar ganteng, cantik, imut, kaya, pintar dan lain sebagainya merupakan hak kita untuk menggunakan pilihan tersebut. Bisa juga caleg yang kita pilih merupakan kerabat dekat, teman, sepupu kakek, satu nenek moyang, sealmamater, atau teman ngopi doank. (keseringan ditraktir kopi, jadi gak enak buat gak milih yang bersangkutan :D) Namun terlepas dari pertimbangan tersebut, tentu kita juga menginginkan adanya perubahan selama 5 tahun yang akan datang pasca caleg tersebut menjabat.


Namun ada juga rekan yang memilih caleg berdasarkan komunikasi, enak tidaknya komunikasi tersebut tentu dibarengi dengan usaha untuk membuka komunikasi antara si caleg dan konstituennya. Seperti blusukan dan bagi2 kartu nama ala Jokowi-Ahok di Pilkada DKI Jakarta. Dan ada juga caleg yang rutin melakukan direct selling seperti sales. Berkunjung dari satu rumah ke rumah yang lainnya, dari gang ke gang, dari komplek ke komplek begitu seterusnya. Strategi ini juga dianggap sebagai upaya untuk mensosialisasikan si caleg ke calon konstituennya. Dan ada juga caleg yang hanya nongkrong di warung kopi, dari pagi, siang sampai malam. Silih berganti calon konstituen duduk bersamanya. Cara-cara tersebut menjadi pilihan yang objektif bagi caleg yang bersangkutan. Lagi-lagi pilihan kembali kepada diri kita masing-masing. Lalu bagaimana dengan pilihan anda?

Aming Coffee, Dalam Sepancong Kopi dan Sebatang Rokok Dunhill, 22 Januari 2014

Selasa, 21 Januari 2014

Kampanye Bersama Part 2

Saat tulisan ini dibuat, Pemilu 2014 sisa 78 hari lagi. Tentu perjalanan waktu sedemikian singkat untuk mensosialisasikan nama calon legislative. Di ruang-ruang public pun tak ada lagi celah kosong untuk para caleg  yang baru akan memasang atribut kampanye. Mau gak mau, pendekatan kekuatan tim atribut pun menjadi andalan untuk memasang dengan menutup atau menghalangi poster/banner caleg sebelumnya. Poster-poster caleg ukuran besar pun hampir menutup seluruh pandangan di jalan. Maklumi sajalah, ini pesta 5 tahunan yang suka atau tidak, kesempatan untuk memperkenalkan diri secara massal dilakukan oleh para calon legislative.
Namun tak semua tempat dapat dipasangi atribut / alat peraga kampanye si caleg. Salah satu lokasi yang tidak boleh dipasang atribut kampanye adalah kantor-kantor pemerintah, selain itu caleg juga tidak diperbolehkan untuk memasang atributnya di Kuburan (Iyalah, yang punya hak pilih khan hanya orang-orang yang masih hidup).  Selain itu atribut juga tidak boleh dipasang di sekolah-sekolah, padahal pemilih pemula banyak yang masih sekolah.  Tentu hal ini mempengaruhi strategi kampanye yang dilakukan oleh tim sukses caleg yang bersangkutan.
Kadang-kadang kita juga disuguhi dengan poster-poster caleg yang menarik, entah itu caleg muda yang ganteng atau cantik, bisa juga caleg model yang lebih berpose layaknya seorang model professional atau caleg dengan dandanan yang menor sehingga lebih enak untuk diimajinasikan ketimbang untuk dipilih. (Selesai kampanye, posternya boleh buat koleksi penutup pintu kamar mandi). Namun ada juga poster caleg yang sukses membuat hati menjadi dingin, entah itu karena kata-katanya atau raut wajahnya yang begitu mempesona sehingga tak jarang poster tersebut menjadi sering untuk dipandang.
Dalam hal penempatan poster si caleg, kadang-kadang juga bikin gak enak dilihat, ada poster yang begitu besar membentang disudut yang sangat sempit, sehingga kita tak punya pilihan untuk melihat calon yang lain. Namun ada juga poster caleg yang kecil tapi disudut yang besar, hal ini membuat kita lebih mengenal wajah ketimbang nama, nomor urut dan partai si caleg yang bersangkutan. Dan ada juga poster caleg rombongan,  nah, poster caleg yang kayak gini dapat disebut sebagai kampanye bersama. Didalam poster yang sama, terdapat caleg dpr ri, dprd provinsi dan dprd kab/kota. Menurutku media ini lebih enak untuk dilihat, selain lebih ekonomis, tampak kekompakan antar caleg sehingga kerja-kerja politik dapat dengan mudah dilaksanakan dan dikoordinasikan. Apalagi kalo caleg2 tersebut berangkulan dengan maksud dan tujuan mencerminkan kekompakan dan kekeluargaan antar sesama caleg.
Buat caleg yang memasang spanduk memanjang, usahakanlah untuk menempatkan diri di ujung sebelah kanan dari sudut pandang yang lihat, karena kita biasa membaca dari kiri ke kanan,.. saya beberapa kali melihat spanduk yang menurut saya “kurang” sampai maksudnya, akhirnya ketika membaca spanduk tersebut, diakhiri dengan tokoh partai / tokoh nasional, sementara atribut poto/nama/nomor urut caleg yang bersangkutan menjadi lost view (hilang dalam pandangan).

(Aming Coffee, 22  Januari 2014)

Minggu, 19 Januari 2014

Kampanye Bersama

Pemilu 2014 sudah didepan mata, para peserta pun sudah turun ke lapangan, dapat kita lihat disudut-sudut jalan, gang dan komplek keberadaan para calon legislative yang berupaya untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Para caleg tersebut berwujud spanduk, baliho dan banner outdoor  yang sangat mudah untuk kita lihat sekarang ini. Beberapa diantaranya sangat dekat untuk kita kenal, dan yang lainnya mungkin asing untuk diketahui, namun keberadaan mereka hari ini dalam wujud dan bentuk-bentuk kampanye.

Terlepas dari bentuk, gaya, rupa dan tata bahasa yang mereka sampaikan kepada masyarakat, tentu sangat bijak untuk kita mengenal tidak hanya satu calon, beberapa calon alternative sebagai pembanding atas pilihan yang mungkin dapat kita rekomendasikan kepada keluarga, pacar, teman maupun kolega dan sahabat kita. Rekomendasi tersebut tentu dengan pertimbangan track record si calon yang bersangkutan.

Berbagai cara pun dilakukan oleh para calon legislative tersebut dalam upaya meraup dukungan, ada yang bagi-bagi sembako, menggelar lapak pasar murah, keliling kampong dan door to door, bahkan ada pula yang berkeliling warung kopi di daerah pemilihannya. Cara-cara tersebut menjadi salah satu ajang silaturahmi antara para caleg dan calon pemilih. Kalau bagi-bagi kalender, stiker, kartu nama dan lain sebagainya merupakan bentuk dari kerja-kerja tim yang dibentuk oleh caleg yang bersangkutan untuk meningkatkan popularitas di dapilnya. Hal ini sangat biasa kita temui saat menjelang pemilu atau pilkada.

Namun menjadi sebuah catatan menarik bagi saya ketika awalnya melihat para caleg untuk tampil lebih dari para calon pemilih. Tampilan tersebut bukan hanya tampilan secara visual dalam bentuk pakaian, namun juga dalam bentuk alat komunikasi yang mereka gunakan. Seiring kemajuan zaman, sebagian para caleg tak hanya dilengkapi dengan alat peraga kampanye secara manual, namun juga dilengkapi dengan gadget yang serba mutakhir dan kekinian. Perangkat komunikasi tersebut tentu memiliki fitur-fitur yang dapat membuat komunikasi dan informasi menjadi terupdate secara otomatis. Kata ABG itulah yang bernama SmartPhone, sejenis handphone yang tak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi saja namun juga dapat menjadi multi fungsi, seperti agenda, kalender, alat untuk moto, untuk bikin catatan-catatan bahkan untuk menjelajah internet. Dengan alat tersebut si caleg sudah mencari bahan kampanye untuk dijadikan tema atau topic pembicaraan kepada para calon pemilih.
sumber www.Facebook.com
Smartphone merupakan bentuk dari kemajuan teknologi di bidang komunikasi dan informasi secara global yang mempengaruhi gaya hidup dan ilmu pengetahuan bagi manusia. Kalo boleh saya berteori, peradaban manusia itu dibagi menjadi 4 fase, yang pertama fase dimana homo sapien mengenal bahasa sebagai alat komunikasi, fase kedua ditandai dengan penemuan alat tulis sebagai bentuk komunikasi, bangsa-bangsa kuno yang menjadi leader dalam memperbesar penemuan ini antara lain mesir, china, maya dan beberapa kerajaan besar dunia yang sangat lekat dengan kitab-kitab, perkamen, maupun prasasti-prasasti yang mengandung pesan-pesan kepada generasi sekarang. Fase ketiga ditemukannya angka 0 (nol) dalam bilangan, angka inilah yang menjadi awal kebangkitan industri mesin-mesin diberbagai belahan dunia. Angka nol ini jika merujuk kepada kitab-kitab besar peninggalan peradaban dunia, memiliki berbagai penafsiran. Bangsa Romawi bahkan tidak memulai dari angka nol tapi dimulai dari angka I, dan untuk nol ditafsirkan menjadi symbol X yang artinya tidak diketahui. Dan memasuki fase keempat merupakan fase terakhir dimana manusia mengenal internet, atau dunia maya. Fase terakhir inilah yang hari ini menjadi sebuah trend dalam kehidupan sehari-hari. Komunikasi tak lagi searah seperti zaman berkuda para pemburu dari daratan asia. Untuk memperoleh informasi yang bersifat public tak lagi membutuhkan waktu dan jarak untuk mendapatkannya. Semuanya tinggal di akses melalui perangkat yang mumpuni untuk kita gunakan. Seperti Komputer dan smartphone.

Kembali ke pembahasan tentang caleg, pemilu 2014 menjadi tonggak bahwa keberadaan internet menjadi penting disaat para pemilih memutuskan kepada siapa suaranya akan berlabuh. Tak ayal, salah satu layanan internet yang digemari oleh caleg dalam bersosialisasi adalah social media, seperti pesbuk, twitter, dan lain sebagainya. Sebagian juga memilih untuk membuat website/weblog pribadi yang dapat digunakan untuk mendekatkan dirinya ke pemilih. Tentu cara-cara ini juga menjadi salah satu strategi agar hubungan yang jauh dapat menjadi dekat, yang dekat menjadi rapat, yang rapat menjadi akrab, dan tentu hasil akhirnya diharapkan untuk memilih dan mencoblos si calon legislative di kotak suara pada hari pemilihan nanti.
Sumber : Google

Namun beberapa caleg juga gencar dalam berkomunikasi melalui pesbuk dan twitternya. Membuat grup dukungan, mempromosikan fans page, dan bahkan ada yang membuat akun kloningan yang khusus untuk menjaring para pemilih kedalam strategi kampanyenya. Dan beberapa diantaranya bahkan ada yang memiliki tim media, tim management, tim sukses dan tim-tim lain yang dibuat khusus untuk membangun pencitraan, sosialisasi dan lain sebagainya. Cara-cara inilah yang membantu para caleg semakin dekat dengan calon konstituennya.

PEMILIH PEMULA
Pemilih pemula disini merupakan pemilih yang baru pertama kali ikut pemilu sebagai konstituen. Pemilih ini umumnya anak sekolahan yang sudah memiliki KTP atau sudah terdaftar sebagai pemilih. Jumlah pemilih ini sangat besar, cenderung steril terhadap pilihan yang sudah ada. Namun cukup cerdas untuk menggunakan perangkat teknologi yang berkembang saat ini. Sehingga para pemilih pemula ini memiliki kemampuan mengakses informasi yang lebih dinamis dibandingkan dengan pemilih pemula yang ikut pemilu tahun 1955.
Pemilih Pemula juga menjadi salah satu sasaran empuk bagi para caleg dalam bersosialisasi ke mereka, isu yang tepat sasaran dan gagasan yang menarik juga dapat membuat pemilih golongan ini menjatuhkan pilihan kepada caleg yang mampu meyakinkan mereka. (Untuk Mengulas lebih jauh tentang Pemilih Pemula di Kalimantan Barat ini, akan disampaikan pada artikel yang lain)

KAMPANYE BERSAMA
Sumber : Rudi Atap Langit

Tidak ada salahnya untuk mengutip tentang libur bersama, penjelasannya kurang lebih sama, namun pengertian disini lebih mengarah kepada satu konsep tentang Kampanye bersama di dunia maya. Seperti yang sebelumnya dibahas, bahwa dunia maya menawarkan kemudahan akses dalam membangun informasi. Menurut penulis, kehidupan dunia maya maya memberikan sebuah pengertian secara sepihak bahwa ketika seorang menutup komputernya, maka akan ada computer lain yang membuka media yang sama, dan hal ini terus berlangsung selama 24 jam nonstop, bahkan tidak menutup kemungkinan 2 atau lebih computer akan mengakses media yang sama dan waktu yang sama pula. Tentu hal ini menjadi sebuah keuntungan untuk memperinci tentang kampanye bersama. Konsep tentang kampanye bersama ini menjadi sebuah daya tarik kepada para pemilih untuk mendiskusikan calon pilihannya berdasarkan pada analisa yang dibangun secara bersamaan, pengertian lebih jauh mungkin dapat kita maknai dengan kata Gotong Royong. Metode seperti ini menjadi pilihan bagi para pemburu informasi untuk mendapatkan bahan-bahan dalam menganalisa dan mempertimbangkan calon pilihan terhadap ketersediaan informasi. (Bersambung)

Senin, 13 Januari 2014

Zona Kampanye Untuk Wilayah Kota Pontianak

Lampiran : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum 
Kota Pontianak 
Nomor : 55/Kpts/KPU-Kota-019.435761/2013 
Tanggal : 07 Oktober 2013 

PENETAPAN ZONA ATAU LOKASI KAMPANYE DAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK PADA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014 


I. Prinsip, Fungsi dan Tujuan Kampanye 
  1. Kampanye  Pemilu dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi, dan tanpa kekerasan. 
  2. Kampanye Peserta Pemilu dilakukan sebagai sarana partisipasi politik warga negara dan bentuk kewajiban peserta pemilu dalam memberikan pendidikan politik. 
  3. Kampanye Peserta Pemilu dilakukan dalam rangka membangun komitmen antara warga negara dengan peserta pemilu dengan cara menawarkan visi, misi, program dan/atau informasi lainnya untuk meyakinkan pemilih dan mendapatkan dukungan sebesar-besarnya. 

II. Penyelenggaraan Kampanye dalam Bentuk Pengumpulan Massa  
Kampanye Pemilu dalam bentuk pengumpulan massa diatur sebagai  berikut:
  1. Penyelenggaraan kampanye pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu, baik di lapangan terbuka maupun lapangan tertutup (gedung pertemuan) harus memperhatikan kepentingan umum, etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota serta dampak yang timbul sebagai akibat penyelenggaraan kampanye.
  2. Lokasi penyelenggaraan kampanye pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu dapat dilakukan di tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya dan tidak diperbolehkan dilaksanakan di lokasi/zona yang dilarang untuk pengumpulan massa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kota Pontianak.
  3. Penyelenggaraan kampanye dalam bentuk pengumpulan massa tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

III. Pemasangan Alat Peraga Kampanye 
Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum diatur sebagai berikut: 
  1. Penempatan dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum harus memperhatikan faktor keselamatan umum, estetika, etika, keindahan dan keserasian lingkungan; 
  2. Alat peraga tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, rumah sakit atau tempat tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolahan), jalan-jalan protokol, taman kota, dan tempat-tempat fasilitas umum (misalnya tiang telepon, tiang listrik, dan pohon perindang jalan); 
  3. Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang pada zona atau wilayah dengan ketentuan sebagai berikut : 

  • Baliho atau papan reklame (billboard) hanya dapat dipasang oleh Partai Politik sebanyak 1 (satu) unit untuk 1 (satu) kelurahan yang memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD; 
  • Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) sebanyak 1 (satu) unituntuk 1 (satu) kelurahan; 
  • Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU Kota Pontianak bersama Pemerintah Daerah Kota Pontianak, jumlah maksimal 1.000 (seribu) lembar/helai. 
  • Spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter, sebanyak 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU Kota Pontianak bersama Pemerintah Daerah 
  • Zona wilayah pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud huruf d di atas adalah 1 (satu) unit untuk 1(satu) kelurahan; 
  4.  Partai Politik yang memiliki kantor di jalan protokol dapat memasang bendera atau lambang partai politik di halaman kantornya;
5.    Peserta Pemilu Perseorangan yang memiliki kantor di jalan protokol dapat memasang tanda gambar calon di halaman kantornya. 

IV. Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga 
Lokasi kegiatan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye  tidak boleh dilakukan/dilarang atau ditempatkan di lokasi/areal sebagai berikut: 

a. Gedung Pemerintah; 
b. Kantor Pemerintah; 
c. Gedung sekolah; 
d. Gedung LPM yang menjadi milik pemerintah kelurahan; 
e. Taman Kota; 
f.  Median jalan; 
g. Spanduk yang dipasang melintang di atas jalan; 
h. Bangunan menara milik pemerintah; 
i. Tiang listrik; 
j. Tiang telepon; 
k.Rambu-rambu lalu lintas; 
l. Traffic light; 
m. Jembatan termasuk tiang dan pagarnya; 
n.Steiger; 
o.Pagar pembatas jalan; 
p.Pagar milik pemerintah; 
q.Pagar taman kota; 
r.Halte; 
s.Terminal oplet/bus; 
t. Taman Alun Kapuas; 
u. Rumah Ibadah termasuk halaman dan pagarnya; 
v. Pohon-pohon penghijauan; 
w.Kendaraan dinas milik pemerintah; 
x. Bando dan tiang jembatan penyebrangan; 
y. Jl. A.yani, Jl. Tanjungpura, Jl. Gajah Mada, Jl. Pahlawan dan Jl.  Veteran Khusus billboard dan baliho, termasuk persimpangan 3 (tiga) dan persimpangan 4 (empat) dalam wilayah Kota Pontianak 
z. Kuburan. 


V.  Lokasi Kampanye Rapat Terbuka dan Tertutup 
Tempat-tempat yang diperbolehkan untuk kampanye yang bersifat  pertemuan/dialogis dibagi 2 (dua) yaitu : 
a.  Tempat Kampanye Terbuka yaitu : 
1. Kompleks Stadion Sultan Syarif Abdurrachman; 
2. Lapangan Milik Swasta/Masyarakat di Kelurahan/Kecamatan. 

b. Tempat Kampanye Tertutup yaitu : 
1. Gedung Pontianak Convention Center (PCC); 
2. Gedung Milik Swasta/Masyarakat di Kelurahan/Kecamatan. 

VI. Bentuk-bentuk alat peraga yang boleh digunakan yaitu : 
a. Billboard; 
b. Baliho; 
c. Spanduk; 
d. Umbul-umbul; 
e. Bendera; 

VII.  Tempat-tempat yang diperbolehkan untuk dipasang alat peraga  sebagaimana dimaksud angka IV, kecuali untuk angka IV huruf y,  adalah : 
a. Gedung tempat pertemuan milik swasta/masyarakat ; 
b. Lapangan milik swasta/masyarakat; 
c. Sebelah kanan dan kiri bahu jalan dengan ketentuan harus  dipasangan tegak lurus dengan tiang yang kokoh. 

VIII.  Pemasangan alat peraga kampanye berjarak paling sedikit 1 (satu) meter dari alat peraga calon lainnya dan pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho, billboard dan sejenisnya tidak boleh mengganggu reklame yang bersifat komersial dan tidak mengganggu jarak pandang lalu-lintas sebelumnya. 

IX.  Pemasangan alat peraga kampanye berupa alat peraga baliho dan  billboard pada lokasi baru harus mendapat izin tertulis dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak; 

X.  Pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang sudah  dipasang reklame komersial harus mendapat persetujuan dari pemilik titik reklame. 

XI.  Zona Titik-titik Pemasangan Alat Peraga 
1.  Kecamatan Pontianak Kota : 
· Jalan K.H.Wahid Hasyim; 
· Jalan K.H. Achmad Dahlan; 
· Jalan Merdeka Timur ; 
· Jalan Merdeka Barat; 
· Jalan Teuku Umar; 
· Jalan Sultan Syarif Abdurrahman; 
· Jalan Pangeran Nata Kusuma; 
· Jalan Danau Sentarum; 
· Jalan Suwignyo; 
· Jalan Ampera; 
· Jalan DR. Wahidin S; 
· Jalan Dr. Sutomo; 
· Jalan Jenderal Urip; 
· Jalan Johar; 


2. Kecamatan Pontianak Barat : 
· Jalan Komyos Sudarso; 
· Jalan K.H. Rais A. Rahman; 
· Jalan R.E Martadinata; 
· Jalan Tabrani Ahmad; 
· Jalan Apel; 
· Jalan Karet; 
· Jalan Tebu; 
· Jalan Sawo; 
· Jalan Husin Hamzah 

3. Kecamatan Pontianak Utara : 
· Jalan Khatuliswa; 
· Jalan Gusti Situt Machmud; 
· Jalan 28 Oktober; 
· Jalan Budi Utomo; 
· Jalan Selat Panjang 

4. Kecamatan Pontianak Timur : 
· Jalan Tanjung Raya I; 
· Jalan Tanjung Raya II; 
· Jalan Panglima A’ Im 
· Jalan Ya’ Sabran; 
· Jalan Tritura. 

5. Kecamatan Pontianak Selatan : 
· Jalan Barito ( Pelabuhan Seng Hi -Jl. Sultan Muhammad); 
· Jalan Imam Bonjol; 
· Jalan Suprapto ; 
· Jalan S. Parman; 
· Jalan Budi Karya 
· Jalan Agus Salim; 
· Jalan S. Parman 
· Jalan Gusti Sulung Lelanang; 
· Jalan Letjen Sutoyo; 
· Jalan Parit Demang; 
· Jalan Perdana – Jl. Karya Baru 2; 
· Jalan Karya Baru; 
· Jalan Sultan Syahrir ; 
· Jalan MT. Haryono; 
· Jalan M. Sohor 
· Jalan Tani Makmur; 
· Jalan Kesehatan 
· Jalan Purnama 
· Purnama Agung 
· Jalan Nirbaya; 
· Jalan Harapan Jaya; 
· Jalan Bina Jaya; 
· Jalan Kurnia; 
· Jalan M. Yamin; 
· Jalan Wonobaru. 
· Jalan Karya Sosial; 
· Jalan Natuna. 
· Jalan Ahmad Sood 
· Jalan KS. Tubun 


6.  Kecamatan Pontianak Tenggara : 
• Jalan Adi Sucipto; 
• Jalan Aburachman Saleh (BLKI) 
• Jalan Parit Haji Husin I dan II; 
• Jalan Sepakat; 
• Jalan Media; 
• Jalan Tanjungsari. 
• Jalan Harapan 

XII. Kewajiban 
1.  Dalam melakukan kampanye, Peserta Pemilu, pelaksana dan/atau  petugas kampanye wajib melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. 
2.  Peserta Pemilu, pelaksana dan/atau petugas kampanye harus mengawasi dan mengganti alat peraga yang rusak, robek dan kotor. 
3.  Peserta Pemilu, pelaksana dan/atau petugas kampanye wajib  membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. 
4. Peserta Pemilu, pelaksana dan/atau petugas kampanye yang  melakukan pelanggaraan terhadap penggunaan lokasi sebagaimana ketentuan dalam keputusan ini akan dikenakan sanksi  sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. 

XIII. Penutup 
1.  Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak berwenang  memerintahkan Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini untuk mencabut  atau memindahkan alat peraga tersebut. 
2. Dalam hal Peserta Pemilu tidak melaksanakan ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini, Bawaslu Kalimantan Barat dan/atau Panwaslu Kota Pontianak berwenang  merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Pontianak setempat dan aparat keamanan/ketertiban untuk mencabut atau  memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu. 
3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan  dilakukan perbaikan jika terdapat kekeliruan. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 07 Oktober 2013 


Disalin dari situs aslinya : http://www.kpupontianak.com/index.php/component/jdownloads/finish/36-keputusan-komisi-pemilihan-umum-kota-pontianak/246-keputusan-komisi-pemilihan-umum-kota-pontianak-nomor-55-kpts-kpu-kota-019-435761-2013?Itemid=543 

Jumat, 10 Januari 2014

Sejarah Pemerintahan Kota Pontianak

Keraton Kadriyah Pontianak

Pada tanggal 24 Rajab 1181 Hijrah yang bertepatan pada tanggal 23 Oktober 1771 Masehi, Rombongan Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie membuka hutan dipersimpangan tiga sungai Landak, sungai Kapuas Kecil dan sungai Kapuas untuk mendirikan balai dan rumah sebagai tempat tinggal dan tempat tersebut diberi nama Pontianak.  Berkat kepemimpinan Syarif Abdurrahman Alkadrie Kota Pontianak berkembang menjadi kota perdagangan dan pelabuhan. 

Tahun 1192 Hijrah, Syarif Abdurrahman Alkadrie dinobatkan sebagai Sultan Pontianak Pertama letak pusat pemerintahan ditandai dengan berdirinya Masjid Raya Sultan Abdurrahman Alkadrie dan Istana Kadariah, yang sekarang terletak di kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur.

Bersamaan dengan berkembangnya Pontianak maka pada tahun 1194 Hijrah bertepatan dengan tahun 1773 mulailah bangsa Belanda tertarik masuk kedaerah ini.  Kedatangan bangsa Belanda langsung dari Batavia/Betawi dipimpin oleh Asisten Residen bernama Willem Ardin Pola, dan pada saat itu pula mulailah bangsa Belanda berdatangan dan bertempat tinggal di Pontianak. Adapun Sultan yang pernah memegang tampuk kepemimpinan Kesultanan Pontianak :

1. Syarif Abdurrahman Alkadrie memerintah dari tahun 1771 – 1808
2. Syarif Kasim Alkadrie memerintah dari tahun 1808 – 1819
3. Syarif Osman Alkadrie memerintah dari tahun 1819 – 1855
4. Syarif Hamid Alkadrie memerintah dari tahun 1855 – 1872
5. Syarif Yusuf Alkadrie memerintah dari tahun 1872 – 1895
6. Syarief Muhammad Alkadrie memerintah dari tahun 1895 – 1944
7. Syarief Thaha Alkadrie memerintah dari tahun 1944 – 1945
8. Syarif Hamid Alkadrie memerintah dari tahun 1945 – 1950

Sejarah Pemerintahan Kota Pontianak

Kota Pontianak didirikan oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie (lahir 1742 H) yang membuka pertama Kota Pontianak, pada hari rabu tanggal 23 Oktober 1771, bertepatan dengan tanggal 14 Radjab 1185, untuk kemudian pada Hijrah Sanah 1192 delapan hari bulan Sja’ban hari Isnen, Syarif Abdurrahman Alkadrie dinobatkan menjadi Sultan Kerajaan Kota Pontianak. Selanjutnya 2 tahun kemudian setelah Sultan Kerajaan Pontianak dinobatkan, maka pada hijrah Sabah 1194 bersamaan tahun 1778, masuk dominasi kolonialis Belanda dari Batavia (Betawi) utusannya Petor (Asisten Resident) dari Rembang bernama Willem Ardinpola, dan mulai pada masa itu bangsa Belanda berada di Pontianak, oleh Sultan Pontianak bangsa Belanda itu ditempatkan di seberang Keraton Pontianak yang terkenal dengan nama Tanah Seribu (Verkendepaal). 

Baru pada tanggal 5 Juli 1779 , O.I. Compagnie Belanda membuat perjanjian (Politiek Contract) dengan Sultan Pontianak tentang penduduk Tanah Seribu (Verkendepaal) untuk dijadikan tempat kegiatan bangsa Belanda, dan seterusnya menjadi tempat kedudukan pemerintahan resident het Hoofd Westerafdeling Van Borneo (Kepala Daerah Kresidenan Borneo Barat) dan Assisten Resident het Hoofd der Afdeeling Van Pontianak (Asistent Resident Kepala Daerah Kabupaten Pontianak), selanjutnya controleur het Hoofd Onderafdeeling Van Pontianak/ Hoofd Plaatselijk Bestur Van Pontianak (bersamaan dengan Kepatihan) membawahi Demang het Hoofd der Distrik Van Pontianak (Wedana) Asistent Demang het Hoofd der Onderdistrik Van Siantan (Ass. Wedana Camat) Assistant Demang het Hoofd der Onderdistrik Van Sungai Kakap (Ass. Wedana/Camat).   Kronologis berdirinya Plaatselijk Font seterusnya Stadgemeente, Pemerintah Kota Pontianak, Kotapraja, Kota Besar, Kotamadya Dati II Pontianak dapat diuraikan sebagai berikut: 

Plaatselijk Fonds

Berada di bawah Asistent Resident het Hoofd der Afdeeling Van Pontianak (semacam Bupati KDH TK II Pontianak) Plaatselijk Fonds merupakan badan, yang mengelola dan mengurus eigendom (milik) Pemerintah, dan mengurus dana / keuangan yang diperoleh dari : pajak, Opstal perceelen, Andjing Reclame, Minuman Keras dan Retribusi Pasar, Penerangan jalan, semuanya berdasarkan Veror dening / peraturan yang berlaku. Daerah kerja Plaatselijk Fonds adalah daerah Verkendepaal (Tanah Seribu) pimpinan Plaatselijk Fonds terdiri dari : Voorziter (Ketua) Beheeder Staadfonds (Pimpinan disamping Voortzer), Sekretaris, Behercomisie dibantu beberapa Comisieleden (Pengawasan).  Plaselijk Fonds, setelah pendaratan Jepang, praktis terhenti terkecuali soal kebersihan dan bekerja kembali dengan pimpinan tentara Jepang, setelah masuk tentara sipil Jepang dan adanya kenkarikan (Semacam Asisitent Resident) Jepang, maka Plaatselijk Fonds dihidupkan kembali berganti nama Shintjo yang dipimpin orang Indonesia yaitu Muhammad Abdurrachman sebagai Shintjo dan untuk pimpinan Pemerintah Sipil tetap ada demang/Ass. Demang dengan nama Jepang adalah Guntjo.

Stadsmeente (Lamdshaap Gemeente)

Berdasarkan besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1946/PK yang disahkan/Goedgskeurd de Resident der Westerafdeeling Van Borneo    (Dr. J. Van Der Swaal) menetapkan sementara hal sebagai berikut :
yang menjadi Syahkota pertama adalah R. Soepardan dan Syahkota melakukan serah terima harta benda dan keuangan Plaatselijk Fonds pada tanggal 1 Oktober 1946 dari Staats.Fonds Muhammad.  Masa jabatan Syahkota R. Soepardan 1 Oktober 1946 dan berakhir awal tahun 1948, untuk selanjutnya berdasarkan penetapan Pemerintah Kerajaan Pontianak diangkat Ads. Hidayat, dengan jabatan Burgermester Pontianak sampai dengan tahun 1950.

Pemerintah Kota Pontianak

Pembentukan Stadsgemeente bersifat sementara, maka besluit Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 14 Agustus 1946 No. 
24/I/1946KP dirubah dan diperhatikan kembali dengan Undang-Undang Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 16 September 1949 No. 40/1949/KP, memutuskan: mulai dari tanggal peraturan ini berlaku maka Keputusan Kerajaan Pemerintah Pontianak tertanggal 14 Agustus 1946 No. 24/I/1946/KP di rubah dan diperhatikan kembali, dalam Undang-Undang ini disebut Peraturan Pemerintah Kota Pontianak dan membentuk Pemerintah Kota Pontianak sedangkan Perwakilan Rakyat disebut Dewan Perwakilan Penduduk Kota Pontianak.

Walikota Pertama yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Pontianak adalah Ny. Rohana Muthalib, sebagai Wakil Walikota Pontianak dan apa sebab kedudukannya sebagai Wakil Walikota Pontianak, mengingat Pasal 25 dari Undang-Undang Ketua Pontianak sebagai Walikota hanya dapat diangkat lelaki yang menurut putusan Hakim.

Kota Besar Pontianak

Sebagai pengganti Ny. Rohana Muthalib, oleh Pemerintah diangkat Soemartoyo, sebagai Walikota Besar Pontianak, mengingat peralihan kekuasaan Swapraja Pontianak kepada Bupati/Kabupaten Pontianak tidak termasuk, maka Pemerintah Daerah Kota Besar Pontianak berstatus Otonom.

Pemerintah Daerah Kota Praja Pontianak

Sesuai dengan perkembangan tata pemerintahan maka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk Pemerintahan Landschap Gemeente, ditingkatkan menjadi Kota Praja Pontianak. Pada masa ini urusan pemerintahan terdiri dari Urusan Pemerintahan Umum dan Urusan Pemerintah Daerah (Otonomi Daerah).

Pemerintah Daerah Kotamadya Dati II Pontianak

Selanjutnya perkembangan Pemerintah Kota Praja Pontianak berubah dan sebutannya yaitu dengan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 18 Tahun 1965, maka berdasarkan surat keputusan DPRD-GR Kota Praja Pontianak No. 021/KPTS/DPRD-GR/65 tanggal 31 Desember 1965, nama Kota Praja Pontianak diganti menjadi Kotamadya Pontianak.
Kemudian dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, maka sebutan/nama Kotamadya Pontianak berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak.Pemerintah Kota Pontianak

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah di Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia merubah untuk sebutan untuk Pemerintah Tingkat II Pontianak menjadi sebutan Pemerintah Kota Pontianak.

bersambung.....

Senin, 06 Januari 2014

Poster Pemilu 1

Poster-poster Pemilu yang didapat dari Mbah Google :







Minggu, 05 Januari 2014

Kontributor

Salam sejahtera rekan-rekan pengunjung,,....

Blog ini sangat terbuka dengan masukan, sumbangan tulisan, maupun buah pikiran yang dapat dibagikan kepada khalayak ramai.

Untuk memudahkan para kontributor dalam menyumbangkan tulisan, gagasan dan lain sebagainya, dapat mengirimkan email ke :

rumah.parlemen.kontributor@blogger.com

Tulisan dapat berupa foto, kopas, dan lain-lain...
Setiap tulisan wajib dibubuhkan Alamat Email, Facebook, twitter dan sosial media lainnya.