Rabu, 17 Desember 2014

Sifat Ilmu Politik

Sifat Ilmu Politik
Di Indonesia kita mendapati beberapa karya tulisan yang membahas masalah sejarah dan kenegaraan, seperti Negara kertagama yang ditulis pada masa Majapahit sekitar abad ke-13 dan ke-15 M. Sayanglah bahwa di Negara – Negara Asia tersebut kesusasteraan yang mencakup mulai akhir abad ke-19 telah mengalami kemunduran karena terdesak oleh pemikiran Barat yang dibawa oleh Negara – Negara seperti Inggris, Jerman, Amerika Serikat, dan Belanda dalam rangka imperialisme.

Pesatnya perkembangan ilmu politik setelah PD II tersebut disebabkan karena mendapat dorongan kuat dari beberapa badan internasional, terutama UNESCO. Terdorong oleh tidak adanya keseragaman dalam terminology dan metodologi dalam Ilmu Politik, UNESCO pada tahun 1948 menyelenggarakan suatu survey mengenai kedudukan ilmu politik dalam kira-kira 30 negara, dan menghasilkan buku Contemporary Political Science (1948) lalu pada tahun 1952 pada pembahasan konferensi di Cambridge, Inggris menghasilkan buku The University Teaching of Social Sciences: Political Science.

Ilmu Politik sebagai Ilmu Pengetahuan
Para sarjana ilmu sosial pada mulanya cenderung untuk mengemukakan defiinisi yang lebih umum sifatnya seperti yang terlihat pada pertemuan-pertemuan sarjana-sarjana ilmu politik yang diadakan di Paris pada tahun 1948 dan berpendapat bahwa ilmu pengetahuan adalah “keseluruhan dari pengetahuan yang terkoordinasi mengenai pokok pemikiran tertentu”. Definisi yang sama pernah dikemukakan oleh seorang ahli Belanda yang mengatakan: “Ilmu adalah pengetahuan yang tersusun sedangkan pengetahuan adalah pengamatan yang disusun secara sistematis”. Apabila perumusan-perumusan ini dipakai sebagai patokan, maka jelaslah bahwa ilmu politik boleh dinamakan suatu ilmu pengetahuan.

Definisi – Definisi Ilmu Politik

Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistim politik (atau Negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dan sistim itu dari melaksanakan tujuan-tujuan itu. Banyak sekali perbedaan-perbedaan definisi mengenai ilmu politik. Perbedaan-perbedaan dalam definisi yang kita jumpai disebabkan karena setiap sarjana meneropong hanya satu aspek atau unsur dari politik saja. Unsur itu diperlakukannya sebagai konsep pokok, yang dipakainya untuk meneroping unsur-unsur lainnya. Dari uraian tersebut teranglah bahwa konsep-konsep pokok itu adalah:

1.     Negara
Adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. J. Barents, dalam Ilmu Politika: “Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan Negara … yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat; ilmu politik mempelajari Negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya”.

2.     Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah-laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku. Ossip K. Flechtheim dalam Fundamentals of Political Science: “Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari Negara sejauh Negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmim yang dapat mempengaruhi Negara”.

3.     Pengambilan Keputusan
Adalah membuat pilihan diantara beberapa alternatif, sedangkan istilah pengambilan keutusan (decision making) menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai. Joyce Mitchell dalam bukunya Political Analysis and Public Policy: “Politik adalah pengambilan keputusan kolektid atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya”.

4.     Kebijaksanaan Umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu. David Easton dalam buku The Political System: “Kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan yang mempengaruhi kebijaksanaan dari pihak yang berwenang, yang diterima untuk suatu masyarakat, dan yang mempengaruhi cara untuk melaksanakan kebijaksanaan itu”.

5.     Pembagian
Adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat. Harold Laswell dalam buku Who gets What, When and How: “Politik adalah masalah siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana”.

Bidang-bidang Ilmu Politik

Dalam Contemporaru Political Science, terbitan Unesco 1950, ilmu politik dibagi dalam empat bidang:

 I.         Teori politik:
1.     Teori Politik
2.     Sejarah perkembangan ide-ide politik

II.         Lembaga-lembaga politik
1.     Undang-undang Dasar
2.     Pemerintah Nasional
3.     Pemerintah Derah dan Lokal
4.     Fungsi ekonomi dan sosial dari pemerintah
5.     Perbandingan lembaga-lembaga politik

III.         Partai-partai, golongan-golongan (groups) dan pendapat umum:
1.     Partai-partai politik
2.     Golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi
3.     Partisipasi warganegara dalam pemerintah dan administrasi
4.     Pendapat umum

IV.         Hubungan Internasional
1.     Politik Internasional
2.     Organisasi-organisasi dan Administrasi Internasional
3.     Hukum Internasional

Share this

0 Comment to "Sifat Ilmu Politik"

Posting Komentar