Kamis, 08 Januari 2015

2 Syarat Pencairan Dana Untuk Desa

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan

Jafar mengatakan, pemerintah akan memberikan dana sebesar Rp 1,4

miliar untuk desa-desa di Indonesia. Namun, ada dua hal yang harus

dipersiapkan desa jika ingin mendapatkan dana tersebut.

Pertama, rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMdes), dan

kedua, rencana kerja pembangunan desa (RKPdes).

"Kalau tidak ada dua hal itu, dana desa tidak bisa keluar," ujar

Marwan, di Kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan

Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).



Ia menjelaskan, kedua syarat itu harus disiapkan agar pemerintah

mengetahui program pembangunan tiap desa sehingga penggunaan dana

jelas. Batas akhir penyerahan RPJMdes dan RKPdes pada April 2015.

"Masih ada tiga bulan lagi ya untuk disiapkan. Nanti diserahkan

melalui kabupaten," kata Marwan.

Lebih jauh, ia mengatakan, dana desa tersebut akan diberikan secara

bertahap. Pada tahun ini, pemerintah, melalui APBN, telah meyiapkan

dana sebesar Rp 19,1 triliun. Dana tersebut akan dibagi kepada seluruh

desa di Indonesia. Pembagian tersebut akan disesuaikan berdasarkan

beberapa kriteria, seperti jumlah penduduk dan lokasi.

"Jadi, tiap desa untuk tahun ini kurang lebih Rp 240 juta hingga Rp

270 juta. Dana tersebut akan terus diberikan secara bertahap hingga

tiap desa memperoleh Rp 1,4 miliar. Di dalam Undang-Undang Desa,

kucuran-kucuran uang itu dilakukan secara bertahap. Nanti diisi lewat

APBN-P, APBN 2016 akan diisi lagi, sampai angka Rp 1,4 miliar," papar

Marwan.



Sumber : Kompas.com

Share this

0 Comment to "2 Syarat Pencairan Dana Untuk Desa"

Posting Komentar