Jafar mengatakan, pemerintah akan memberikan dana sebesar Rp 1,4
miliar untuk desa-desa di Indonesia. Namun, ada dua hal yang harus
dipersiapkan desa jika ingin mendapatkan dana tersebut.
Pertama, rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMdes), dan
kedua, rencana kerja pembangunan desa (RKPdes).
"Kalau tidak ada dua hal itu, dana desa tidak bisa keluar," ujar
Marwan, di Kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).
Ia menjelaskan, kedua syarat itu harus disiapkan agar pemerintah
mengetahui program pembangunan tiap desa sehingga penggunaan dana
jelas. Batas akhir penyerahan RPJMdes dan RKPdes pada April 2015.
"Masih ada tiga bulan lagi ya untuk disiapkan. Nanti diserahkan
melalui kabupaten," kata Marwan.
Lebih jauh, ia mengatakan, dana desa tersebut akan diberikan secara
bertahap. Pada tahun ini, pemerintah, melalui APBN, telah meyiapkan
dana sebesar Rp 19,1 triliun. Dana tersebut akan dibagi kepada seluruh
desa di Indonesia. Pembagian tersebut akan disesuaikan berdasarkan
beberapa kriteria, seperti jumlah penduduk dan lokasi.
"Jadi, tiap desa untuk tahun ini kurang lebih Rp 240 juta hingga Rp
270 juta. Dana tersebut akan terus diberikan secara bertahap hingga
tiap desa memperoleh Rp 1,4 miliar. Di dalam Undang-Undang Desa,
kucuran-kucuran uang itu dilakukan secara bertahap. Nanti diisi lewat
APBN-P, APBN 2016 akan diisi lagi, sampai angka Rp 1,4 miliar," papar
Marwan.
Sumber : Kompas.com
0 Comment to "2 Syarat Pencairan Dana Untuk Desa"
Posting Komentar